Sedangkan pada dasarnya kaidah an-nahy ialah suatu larangan.Diantara kaidah kebahasaan yang digunakan untuk menetapkan dan menerangkan hukum-hukum syari'at adalah amr dan nahi.Sebab kebanyakan hukum-hukum syari'at yang taklif ditetapkan atas adanya tututan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau tuntutan untuk meninggalkannya. kaidah prinsif-prinsif pelaksanaan dakwah tersebut yang mencakup komponen-komponen dakwah, yaitu komponen da'i, komponen materi, mad'u, metode, situasi dan kondisi lingkungan dakwah, sebagai berikut:5 Kaidah Pertama:Prinsif yang berkenaan dengan da'i 1. Memberi keteladanan sebelum berdakwah (al-qudwah qobla ad-da'wah). Maka disinilah pentingnya kita memahami materi amar dan Nahi. Dalam kehidupan sehari-hari terkadang kita sulit memahami kata yang bersifat umum / 'am, tidak terikat / mutlaq, dan global / muradif. Tetapi juga sering menjumpai kata-kata yang sudah jelas maknanya, tegas, dan terbatas. Kaidah-Kaidah Nahi dan Maknanya. Kaidah Pertama; Mengenai sighat dan makna yang digunakan pada larangan (nahi) ini, pada dasarnya memiliki dua konsekwensi hukum ; Haram atau Makruh.Sama halnya dengan perintah (amar) yang memiliki konsekwensi hukum ; Wajib dan sunnah.Biasanya sebuah larangan yang disertai dengan sebuah indikasi (qarinah) maka hukumnya digolongkan ke dalam haram.Sedangkan larangan yang tidak disertai dengan indikasi tertentu Aktifitas Peserta Didik Setelah Anda membaca dan menyimak materi tentang kaidah amar dan nahi, maka untuk melatih supaya Anda dapat mengkomunikasikan, berkolaborasi, berpikir kritis dan memecahkan masalah, serta kreatif, ikutilah langkah berikut ini ! 1. Diskusikan materi tentang kaidah amar dan nahi ! 2. E. Sumber Belajar : Internet dan Intranet Buku paket Penidikan Agama Islam dan Buku Fiqih kelas XII Buku yang relevan dengan materi yang diajarkan LKS Fiqih LCD Al-Quran dan terjemahannya Dll F. Penilaian : Indikator Pencapaian Kompetensi Menjelaskan kaidah amar dan nahi Teknik Penilaian Tes tulis Bentuk Penilaian Isian Contoh Instrumen .

materi kaidah amar dan nahi